2 Juni 2023

SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Mekanisme Tata Cara Mendapatkan

SKCK Baru dan Perpanjangan

Persayaratan Membuat SKCK Baru

  1. Membawa Fotocopy KTP.
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna Latar Belakang Merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  5. Membawa fotocopy Paspor.
  6. Rekomendasi Polres.
  7. Rumus Sidik Jari.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/fotocopy.
  2. Membawa fotocopy KTP.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna dan berlatar Belakang Merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Keperluan SKCK

  1. Menjadi Calon Pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang di tetapkan oleh pemerintah;
  2. Masuk pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah polres, antara lain : 
  • → Pencalonan Pejabat Publik.
  • → Melengkapi persyarakat izin Kepemilikan Senjata Api(Senpi) nonorganik, TNI dan Polri atau
  • → Melanjutkan Sekolah (dalam lingkup Nasional).

SKCK ONLINE

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan klik di SINI

Jangan Lupa Ikuti Media Sisial SKCK Polres Murung Raya

  • FACEBOOK Silahkan Klik di Sini
  • INTAGRAM Silahkan Klik di Sini

KEPUTUSAN KAPOLRES MURUNG RAYA

TENTANG STANDAR PELAYANAN SATINTELKAM POLRES MURUNG RAYA