
TBnews.kalteng.polri.go.id – Polres Murung Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melakukan pengecekan makanan ataupun produk kadaluarsa yang masih beredar di pasar tradisional, Toko Sembako yang ada diwilayah Kab. Murung Raya, Selasa (11/4/2023) Pagi.
Kapolres Murung Raya AKBP IRWANSYAH, S.I.K.,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Danie Langie, S.I.K.,M.H mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran makanan terutama makanan yang berkemasan masih layak dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kita menerjunkan 7 Personel untuk melakukan pengecekan produk kadaluarsa yang masih dipasarkan, dan juga kita ingin memastikan stabilitas harga,” kata AKP Danie.
Adapun titk pengecekan dilakukan di Daerah Pasar Pelita Hilir, Jl, Merdeka,Pasar Pelita Hulu, Mini Market, Toko Sembako, Agen dan Distributor yang ada di kota Puruk Cahu.
“Dari hasil pengecekan masih ditemukan makanan dan minuman yang kadaluarsa, dan sudah kita lakukan penyitaan untuk dilakukan pemusnahan, namun apabila makanan atau minuman berkemasan tersebut masih bisa ditukar melalui sales penjualan, maka barang tersebut kita minta kepada para pedagang untuk ditukar. Dengan harapan mengurangi angka kerugian terhadap pedagang itu sendiri,” tambahnya. (Ri)