
Polres Murung Raya – Polsek Permata Intan Polres Murung Raya jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial RS yang diduga kuat pengedar narkotika di Kelurahan Muara Bakanon, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya. Polisi juga mengamankan barang bukti 2 ( dua) paket sabu. Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Muara Bakanon. Menyikapi laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap RS dan tanpa menunggu lama petugas berhasil mengamankan RS dan barang bukti. “Petugas kami berhasil mengamankan RS dan 2 (dua) plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.20 gram,” tutur Ipda Catur, Rabu (23/11/2022) siang. “Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. Kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang haram tersebut,” sambung Kapolsek. Saat diperiksa petugas, tersangka RS mengaku mendapatkan narkotika jenis saabu itu dari orang lain. “Saat ini tersangka ditahan Mapolsek Permata Intan dan lebih lanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Murung Raya dan dilanjutkan dengan proses penyidikan oleh anggota Satresnarkoba. Terhadap tersangka, kami kenakakan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kapolsek. (Polsekpermataintan/sam) @permataintanpolsek