28 November 2023

Polres Murung Raya – Guna ciptakan situasi yang aman dan kondusif dan bebas dari peredaran Narkoba, Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng Kembali amankan 2 (dua) orang Pelaku dengan inisial HS alias Didi (26) dan MR alias Ambi (33). Keduanya di sergap setelah di lakukan pengintaian sekian lama sejak sore hari, Kamis (27/10/2022). kedua budak sabu tersebut dibekuk pada saat bertransaksi di rumah seorang warga bernama Ardianto yang beralamat di Desa Batu Bua II Kecamatan Laung Tuhup sekitar pukul 18.30 Wib. Keberhasilan penangkapan tindak pidana narkotika ini di benarkan oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasatnarkoba IPTU Heri Purwanto SH yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika tersebut, sebanyak 16 paket kecil seberat 5,12 gram. “Tim Satuan Narkotika Polres Mura Kembali berhasil meringkus dua orang yang menjalankan bisnis terlarang ini, satu asal Kota Muara Teweh satu lagi asal Kota Puruk Cahu di Desa Batu Bua II,” kata IPTU Heri Purwanto saat di konfirmasi wartawan, Jumat (28/10/2022) Pagi. Saat penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku ini ternyata narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil di temukan di saku celana sebelah kanan yang di kenakan MR. Selain barang bukti sabu-sabu petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti tiga unit HP android, uang tunai sebesar 300 ribu rupiah, satu lembar celana panjang hitam, satu kotak sikat gigi. “Saat kita lakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku semua hasilnya positif usai menggunakan sabu-sabu, atas perbuatan keduanya akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (RI/Sam) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.