
Polres Murung Raya – Pada saat melaksanakan Operasi Antik Telabag 2022, Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang pria berinisial R (34) setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis Sabu disalah satu barak atau kos kosan yang berada di RT.005 Jl. Jenderal Sudirman Desa Bahitom, Kec Murung, Kab. Murung Raya, Prov. Kalteng, Rabu (21/09/2022) sekitar pukul 17.30 Wib. Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto, S.H mengungkapkan tersangka yang diduga pengedar tersebut ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Guna memastikan peredaran gelap Narkoba tersebut, anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi tempat tersebut. “Setelah kami mengetahui nama dan semua ciri-ciri tersangka, kami langsung melakukan pengintaian lebih dalam dan memastikan tersangka ada dibarak. Setalah tersangka berhasil diamankan, kami pun melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeladahan kami menemukan 15 (lima belas) paket serbuk kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat 3,78 gram yang disimpan disaku kanan celana milik tersangka yang disaksikan oleh warga sekitar,” jelas Iptu Heri. Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sendok plastik sabu yang terbuat dari sedotan, satu buah dompet kecil, satu buah bong, satu buah pipa kaca, uang tunai sebesar 200 ribu rupiah dan satu buah teskit rapid diagnostik test yang telah digunakan untuk menguji urine tersangka dengan hasil positif mengandung Methamphetamine atau narkoba jenis sabu. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mura, sehingga peredaran narkoba di wilayah tersebut berhasil digagalkan tentu tidak terlepas dari bantuan informasi yang diberikan masyarakat kepada kami,” kata Iptu Heri. Lanjutnya, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Heri. (van/sam)