28 November 2023

Polres Murung Raya – Seorang pria berinisial H (42) diringkus Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura) akibat menyimpan Narkotika jenis Sabu 1,29 gram. Tersangka diringkus petugas dirumahnya di Jln. Kyai Samudra RT. 002 RW. 000 Desa Mangkahui Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 08.00 Wib. Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Mura Heri Purwanto, S.H mengatakan, bahwa pada saat anggotanya melaksanakan Ops Antik Telabang 2022 dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat. Petugas pun langsung mengamankan tersangka didalam rumahnya. “Pada saat tersangka kami amankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 1,29 gram, 1 buah HP Merk Nokia TA warna Hitam, 1 buah sendok plastik sabu yang terbuat dari sedotan, 1 bong (alat isap sabu) lengkap, 1 buah timbangan Digital warna silver merk Constant dan uang sebesar 600 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan sabu milik tersangka,” jelas Iptu Heri. Kemudian petugas menanyakan kepada tersangka milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah benar miliknya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Mura untuk diperiksa lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasa 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Heri. (van/sam) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.